Pelayan publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara

Berkaitan hal tersebut maka dibutuhkan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat serta sebagai sistem control pelayanan publik oleh setiap instansi Pemerintah. Atas dasar pemikiran tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung selaku penyelenggara pelayanan publik melakukan kerjasama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung untuk melakukan penilaian pelayanan publik yang disebut survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung selaku penyedia Pelayanan Publik

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berfungsi untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diterima. Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

Oleh karena itu maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung selaku unit pelayanan publik juga wajib melaksanakan survei dimaksud. 

Sebagai bentuk tindakanjut darii Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, telah dilaksanakan  Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.

Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 dilaksanakan terhadap 9 (sembilan) jenis pelayanan dokumen Kependudukan, yaitu : Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah WNI, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023 menghasilkan Indeks Kepuasan MAsyarakat (IKM) sebesar 88,40  A (Sangat Baik);

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan / penyempurnaan apabila dipandang perlu