A.    PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI 

Persyaratan :

  1. FC Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. FC Dokumen Perjalanan

Penjelasan :
  1. WNI menyerahkan FC Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan)
  2. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01
  4. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi
  5. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  6. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.10)
  7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  8. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)
 

B.    PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA

Persyaratan :

  1. FC Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yg dimiliki
  3. FC Dokumen Perjalanan Republik  Indonesia
 
Penjelasan :
  1. OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan)
  2. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi
  3. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  4. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang
  5. Diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F- 2.11)
  6. Dalam hal Perwakilan RIbelum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai
  7. Pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket; 
  3. Setelah berkas permohonan layanan Perubahan Status Kewarganegaraan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Perubahan Status Kewarganegaraan, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan Perubahan Status Kewarganegaraan; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil dan menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil kepada pemohon di loket pengambilan.
 
  • Waktu Pelayanan: Senin - Jumat
  • Jam Pelayanan : 08.00-16.00 WIB