Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung No :470 /162/Bid.Pdip sebagaimana yang kami lampirkan di bawah ini, Kami informasikan bahwa:
Apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan akibat kelalaian dinas pemohon diberikan kompensasi sesuai berupa permohonan maaf secara lisan/tertulis atau dan beserta pemberian souvenir (Tumbler) apabila Pelayanan kami tidak memenuhi Standar Pelayanan yang tergolong kategori sedang dan berat (Bukan akibat masalah jaringan atau blanko)
Berikut SK Keputusan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung No :470 /162/Bid.Pdip
Berikut ini bentuk kompensasi berupa Tumbler yang akan diterima pemohon