Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS
 
Persyaratan

  1. FC surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yg disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian (kematian orang yg tidak jelas identitasnya), atau salinan penetapan pengadilan (orang yg tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya), atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan (orang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya), atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI (penduduk yg kematiannya di luar wilayah NKRI)
  2. FC Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau FC Dokumen Perjalanan bagi OA.
  3. FC KK/KTP yg meninggal dunia
 
Penjelasan :
  1. Pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yg diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  2. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
  3. WNI melampirkan FC KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  4. Untuk pengajuan secara online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. OA menyerahkan FC Dokumen Perjalanan atau FC ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
  7. WNI bukan penduduk menyerahkan FC dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
  8. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
  9. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
  10. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian
 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
A.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS


  1. Pemohon mendownload aplikasi Bedas Digital Services (BDS) dari Playstore (Android) dan jika IOS  akses melalui  link bss.bandungkab.go.id
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat
  3. Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas dan memilih daftar baru dengan melengkapi data diri
  4. Setelah berhasil mendaftar, OTP akan dikirim ke dalam email pemohon. Masukan OTP tersebut pada form kode OTP
  5. Pemohon memilih menu layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pilih Layanan yg akan diajukan dan ikuti petunjuknya (Mengisi Formulir, mengupload berkas)
  6. Pemohon menerima dokumen elektronik kutipan Akta Kematian yg dikirim melalui e-mail pemohon berbentuk  Qr Code, jika pemohon tidak mempunyai e-mail, dokumen elektronik akan dikirim melalui e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan
  7. Pemohon mencetak dokumen Akta Kematian di mesin ADM menggunakan Qr Code dari e-mail  dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM
  8. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kematian yang telah tercetak di mesin ADM.

 

 
B.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan
  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama
  4. Pemohon memilih layanan Akta Kematian yang akan diajukan
  5. Pemohon mengisi Formulir dan Mengpload berkas persyaratan Permohonan Akta Kematian kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

 

 
C.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui RSUD, MPP, dan Kecamatan)



  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online)
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas
  3. Setelah berkas permohonan akta kematian dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses akta kematian, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code
  5. Pemohon mencetak dokumen Akta Kematian di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM
  6. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kematian yang telah tercetak di mesin ADM
 

Catatan :

  1. Hari Pelayanan : Senin-Jumat
  2. Waktu Pelayanan : 08.00-16.00 WIB
  3. Waktu Pelayanan di RSUD menyesuaikan jam pelayanan yg berlaku di RSUD
  4. Pemohon yg tidak memiliki Smartphone, dapat difasilitasi Petugas Registrasi Desa