Persyaratan

A.    PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawinan yg menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK orang tua

Penjelasan :

  1. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  2. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas menerbitkan registerakta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

 

B.    PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. FC kutipan akta perkawinan yg menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
  3. FC KK orang tua
  4. FC Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA


Penjelasan :

  1. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
  2. Tidakperlu KTP-elsaksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

C.    PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN   SEBELUM ORANG TUANYA  MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH  MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN  YANG MAHA ESA 

  1. FC salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. FC KK


Penjelasan :

  1. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  2. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pengesahan Anak di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yg telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan layanan Pencatatan Pengesahan Anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Pencatatan Pengesahan Anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian Akta Pengesahan Anak dan catatan pinggir Pengesahan Anak pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yg telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon di loket pengambilan

 

  • Hari Pelayanan : Senin - Jumat
  • Jam Pelayanan : 08.00-12.00 WIB