Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

 

Persyaratan

  1. FC salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. FC KK orang tua angkat
  4. FC Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA

 

Penjelasan :

  1. FC KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  2. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  3. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  4. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  5. Layanan Pencatatan Pengangkatan anak untuk saat ini belum dapat dilaksanakan secara online

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung melalui Loket Dinas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pengangkatan Anak di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan layanan Pencatatan Pengangkatan Anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Pencatatan Pengangkatan Anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian catatan pinggir Pengangkatan Anak pada kutipan Akta Kelahiran
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir Pengangkatan Anak pada Kutipan akta Kelahiran kepada pemohon di loket pengambilan.

 

Hari Pelayanan : Senin - Jumat

Waktu : 08.00 - 16.00 WIB