Pelayanan Adminduk Setelah Menjadi Panganten (PATEPANG) 
Merupakan bentuk pelayanan terpadu administrasi kependudukan kepada masyarakat kabupaten bandung berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP-El dan KK pada saat setelah perkawinan dan menerima buku nikah.Tema / slogan PATEPANG yaitu “pelayanan terpadu yang membahagiakan bagi masyarakat kabupaten bandung setelah perkawinan untuk perubahan KTP-El dan KK”

Permendagri 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, menjadi acuan untuk menciptakan sebuah Inovasi Pelayanan pencetakan Kartu Keluarga dan KTP EL secara terintegrasi, meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sampai lima dokumen kependudukan pada satu kali pengajuan. 

Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi untuk mempermudah masyarakat yang melangsungkan pernikahan dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP EL. Pelayanan All In One Terdiri Dari Dokumen Sebagai Berikut:
- Pasangan yang menikah setelah menjadi Panganten akan mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga Panganten.
- Kartu Keluarga kedua orang tua Panganten (perubahan mengurangi anggota keluarga yang sudah menikah)
- KTP EL suami dan istri (dengan perubahan status)

TUJUAN
Terupdatenya data kependudukan pasca pernikahan untuk akta nikah, KK pengantin, KTP 2 orang pengantin dan KK kedua orang tua pengantin (6 dokumen terintegrasi)

MANFAAT
INTERNAL
- TERBITNYA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DISDUKCAPIL DAN KEMENAG KABUPATEN BANDUNG YANG SEKALIGUS MERUPAKAN REGULASI BAGI DISDUKCAPIL DAN KEMENAG.
- BERJALANNYA KOORDINASI YANG JELAS ANTARA DISDUKCAPIL KABUPATEN BANDUNG DENGAN KEMENAG.
- MENINGKATKAN CAKUPAN KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN.
- TERUPDATENYA DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANDUNG.
EKSTERNAL
- MEMPERMUDAH PELAYANAN
- MEMPERCEPAT PELAYANAN
- MENDEKATKAN PELAYANAN
- MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT