Persyaratan :

  1. FC salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. FC KK
  4. FC Dokumen Perjalanan bagi OA
 
Penjelasan :
  1. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
  2. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik

  1. Pemohon mengambil No antrian layanan pencatatan perubahan nama di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan perubahan nama dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan pencatatan perubahan nama, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian pencatatan perubahan nama
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon di loket pengambilan
 
  • Hari Pelayanan : Senin- Jumat
  • Jam Pelayanan : 08.00-16.00 WIB