Merupakan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Di Pengadilan Agama Untuk Mempermudah Masyarakat Pasca Perceraian Mendapatkan Dokumen Kependudukan Berupa Kartu Keluarga Dan Ktp-El. Pelayanan All In One Terdiri Dari Dokumen Sebagai Berikut :
• Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data (Status Perkawinan) Menjadi Cerai Hidup
• Ktp-El Dengan Perubahan Status Cerai Hidup
Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
• Kartu Keluarga Lama
• Ktp-El Lama
• Fc. Akta Perceraian