Waktu Pelayanan : a. Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB 12.00 - 12.45 WIB (Istirahat) 12.45 - 16.00 WIB b. Jumat : 08.00 – 11.30 WIB 11.30 - 12.30 WIB (Istirahat) 12.30 - 16.00 WIBNote: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS
PENERBITAN KIA PENDUDUK WNI
Persyaratan:
FC kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
KK asli orang tua/wali
KTP-el asli kedua orang tua/wali
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari.
Persyaratan karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang :
Melampirkan surat kehilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)
Melampirkan KIA Rusak (untuk KIA rusak)
Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)\
Penjelasan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
PENERBITAN KIA ORANG ASING
Persyaratan:
FC paspor dan ITAP
KK asli orang tua/wali
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
Persyaratan karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang:
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang)
Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak)
Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang)
Penjelasan:
Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA (di RSUD, MPP, dan Kecamatan)
Pemohon datang langsung ke tampat pelayanan (tanpa booking antrian online)
Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan di tandatangani serta kelengkapan persyarata dan email aktif pemohon pemohon atau email petugas registrasi desa/kelurahan kepada petugas
Pemohon menunggu dokumen elektronik KIA yang akan dikirim ke alamat email pemohon dalam bentuk QR Code
Pemohon mencetak KIA di mesin ADM menggunakan QR Code yang ada di email dengan cara discan ke mesin ADM
Pemohon mengambil fisik dokumen KIA yang telah dicetak di mesin ADM atau pemohon menerima langsung KIA dari petugas