Waktu Pelayanan :
 a. Senin – Kamis  :
     08.00 – 12.00 WIB
     12.00 - 12.45 WIB (Istirahat)
     12.45 - 16.00 WIB
 b. Jumat  :
     08.00 – 11.30 WIB
     11.30 - 12.30 WIB (Istirahat)
     12.30 - 16.00 WIB
Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

  

PENERBITAN KIA PENDUDUK WNI


Persyaratan:

  1. FC kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari.

 

Persyaratan karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang :

  1. Melampirkan surat kehilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)
  2. Melampirkan KIA Rusak (untuk KIA rusak)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  4. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)\

 

Penjelasan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari

 

 

PENERBITAN KIA ORANG ASING

Persyaratan: 

  1. FC paspor dan ITAP
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari

 

Persyaratan karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang)
  2. Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak)
  3. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang)

 

Penjelasan:

Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA (di RSUD, MPP, dan Kecamatan)

 

  1. Pemohon datang langsung ke tampat pelayanan (tanpa booking antrian online)
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan di tandatangani serta kelengkapan persyarata dan email aktif pemohon pemohon atau email petugas registrasi desa/kelurahan kepada petugas
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik KIA yang akan dikirim ke alamat email pemohon dalam bentuk QR Code
  4. Pemohon mencetak KIA di mesin ADM menggunakan QR Code yang ada di email dengan cara discan ke mesin ADM
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen KIA yang telah dicetak di mesin ADM atau pemohon menerima langsung KIA dari petugas