SI CAKAR SAKTI adalah Akronim dari sebuah nama inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencetak Kartu keluarga dan Akta di Rumah Sakit. Arti sebenarnya dari Si Cakar Sakti adalah cakar atau kuku yang mempunyai kesaktian. Permendagri 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Menjadi acuan untuk menciptakan sebuah Inovasi Pelayanan pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA (Kartu Identitas Anak) dan Akta Kematian secara terintegrasi meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tiga dokumen kependudukan pada satu kali pengajuan.
Merupakan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Untuk Mempermudah Pasien Dalam Mendapatkan Dokumen Kependudukan Berupa Akta Kelahiran Dan Akta Kematian. Pelayanan All In One Terdiri Dari Dokumen Sebagai Berikut :
MANFAAT
Meningkatkan kerjasama antara pihak Disdukcapil dengan Rumah Sakit di Kabupaten Bandung didasari atas saling membantu , mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat.
Memudahkan pasien (melahirkan) untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan Akta kelahiran,Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak) dan keluarga pasien (meninggal dunia) untuk mendapatkan dokumen kependudukan Akta kematian, kartu keluarga dengan perubahan mengurangi anggota keluarga, serta KTP EL dengan perubahan Elemen Data Status (cerai mati) untuk suami/istri pasien meninggal.
Membantu pengurusan Akta kelahiran (bayi baru lahir) dan akta kematian (pasien meninggal) langsung di Rumah Sakit tidak perlu datang dan antri di Kantor Disdukcapil, pasien pulang dengan membawa dokumen kependudukan.
PROSEDUR
Merupakan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Di RSUD Untuk Mempermudah Pasien Dalam Mendapatkan Dokumen Kependudukan Berupa Akta Kelahiran Dan Akta Kematian. Pelayanan All In One Terdiri Dari Dokumen Sebagai Berikut :
Untuk Pasien Melahirkan Bayi Baru Lahir Akan Mendapatkan Dokumen Kependudukan :
Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
Dapat Mengurus Dokumen Kependudukan :
Untuk Pasien Yang Meninggal Dunia Di RSUD, Pihak Keluarga :