Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

 

Persyaratan :

  1. FC salinan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KK
  4. KTP-e1


Penjelasan :

  1. Pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  2. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  3. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
  4. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yg lama.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  6. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil  di Mall Pelayanan Publik:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Akta Perceraian di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan Akta Perceraian dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan Akta Perceraian, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan perceraian
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan akta Perceraian dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau nomor whatsapp pemohon
  6. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan Akta Perceraian dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram

 

  • Hari Pelayanan: Senin - Jumat
  • Pukul:   08.00 -16.00 WIB