Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

 

A.    PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN WNI

  1. FC Suket perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
  2. Pas foto berwarna suami & istri
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli
  5. Janda/duda karena cerai mati melampirkan FC akta kematian pasangannya
  6. Janda/duda karena cerai hidup melampirkan FC akta perceraian

Penjelasan :

  1. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum usia 19 tahun, Dinas meminta FC Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
  2. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, dibutuhkan FC Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah.
  3. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri
  4. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yg dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat 
  5. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan dari organisasi yg terdaftar pada kementerian yg bidang.
  6. tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan


B.    PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN ORANG ASING 

  1. FC surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. FC dokumen Perjalanan
  4. FC surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. KTP-el Asli
  6. KK Asli
  7. FC izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

TATAP MUKA LANGSUNG (Mall Pelayanan Publik)

  1. Pemohon mengambil No antrian Akta Perkawinan di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan No urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yg telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan Akta Perkawinan dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan Akta Perkawinan, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan di tolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon (suami istri) beserta kedua orang saksi hadir pada saat akan melakukan pencatatan perkawinan
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan perkawinan serta melakukan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yg disahkan
  6. Setelah selesai di proses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan akta perkawinan dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau No WA pemohon dan
  7. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan Akta Perkawinan dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram

 

  • Hari Pelayanan : Senin-Jumat
  • Pukul : 08.00-16.00 WIB