Persyaratan

  1. FC dokumen autentik yg menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
 
Penjelasan :
  1. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  2. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta
  3. Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:
    •    Permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan
    •    FC dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll
    •    Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama
    •    Mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi)
  4. Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik

  1. Pemohon mengambil No antrian Layanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan Layanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan/sesuai dengan permohonan, kepada pemohon di loket pengambilan.
 
  • Hari Pelayanan : Senin - Jumat
  • Jam Pelayanan : 08.00-16.00 WIB