Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS
Persyaratan: KK , KTP-el
Penjelasan :

  1. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  2. Dinas menyerahkan SKPLN;
  3. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  5. Apabila seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yg telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yg bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK Saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  6. WNI yg telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya
 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)



1.    Pemohon ambil No antrian Layanan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
2.    Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;  
3.    Pemohon menerima resi penerimaan berkas dan menunggu proses penyelesaian SKPLN;
4.    Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen SKPLN kepada pemohon di loket pengambilan.

Waktu Pelayanan:

Hari: Senin - Jumat 

Pukul: 08.00 - 16.00 WIB

 

PELAYANAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN)

Persyaratan :
1.    FC Dokumen Perjalanan Republik  Indonesia
2.    SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia
 
Penjelasan :
1.    WNI menyerahkan FC Dokumen Perjalanan RI/SPLP
2.    WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yg pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
3.    Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-eldan KIA sesuai alamat didalam wilayah NKRI.
4.    WNI yg datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.

Waktu Pelayanan:

Hari: Senin - Jumat 

Pukul: 08.00 - 16.00 WIB

 

PENERBITAN PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS) DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan : FC Dokumen Perjalanan, FC kartu izin tinggal terbatas

Penjelasan:

  1. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  2. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  3. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai  ITAS.
  4. OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT

 

PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)

  1. Pemohon mengambil No Antrian Layanan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Negeri di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan No urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yg telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratannya; 
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas dan menunggu proses penyelesaian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS;
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS kepada pemohon di loket pengambilan.