A. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK 

 

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
 
Penjelasan:
  1. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan)
  2. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
 

B. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK YG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/ KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. FC salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. FC KK
 
Penjelasan :
  1. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  2. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  3. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  4. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tatap Muka Langsung melalui Loket Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik

  1. Pemohon mengambil No antrian layanan pencatatan pengakuan anak di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan pengakuan anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan pencatatan pengakuan anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian Akta Pengakuan Anak dan catatan pinggir Pengakuan Anak pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon di loket pengambilan.