Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS
Akta Kelahiran Penduduk WNI
Persyaratan:
- FC surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- FC KK dimana penduduk terdaftar; atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yg tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
Penjelasan:
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yg diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pengajuan secara online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Akta Kelahiran Orang Asing
Persyaratan:
- FCsurat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas/kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan kelahiran dari nahoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yg sah
- FC Dokumen Perjalanan
- FC KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
Penjelasan :- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS
- Pemohon mendownload aplikasi Bedas Digital Services (BDS) dari Playstore di ponsel Android dan jika menggunakan ponsel IOS, dapat diakses melalui web browser dengan link bss.bandungkab.go.id;
- Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
- Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas dan memilih daftar baru dengan melengkapi data diri;
- Setelah berhasil melakukan pendaftaran, OTP akan dikirimkan ke dalam email pemohon yang sudah didaftarkan. Masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
- Pemohon memilih menu layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pilih Layanan Akta Kelahiran (0 – 10 Tahun) dan mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir, mengupload berkas);
- Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN.
- Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.
B. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS
- Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan
- Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama
- Pemohon memilih layanan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK) yang akan diajukan
- Pemohon mengisi Formulir dan Mengpload berkas persyaratan Permohonan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK yang berumur 0 – 18 Tahun) kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan
- Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
- Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.
C. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui RSUD, MPP, dan Kecamatan)
- Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
- Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
- Pemohon menunggu dokumen elektronik Akta Kelahiran yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
- Pemohon mencetak dokumen Akta Kelahiran di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
- Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kelahiran yang telah tercetak di mesin ADM