Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

Akta Kelahiran Penduduk WNI

Persyaratan:

  1. FC surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan/atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. FC buku nikah/kutipan akta  perkawinan/bukti lain yang sah
  3. FC KK dimana penduduk terdaftar; atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yg tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b


Penjelasan:

  1. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yg diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  2. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  3. Untuk pengajuan secara online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Akta Kelahiran Orang Asing

Persyaratan:

  1. FCsurat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas/kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan kelahiran dari nahoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yg sah
  3. FC Dokumen Perjalanan
  4. FC KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
Penjelasan :
  1. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  2. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

A. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS

  1. Pemohon mendownload aplikasi Bedas Digital Services (BDS) dari Playstore di ponsel Android dan jika menggunakan ponsel IOS, dapat diakses melalui web browser dengan link bss.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  3. Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas dan memilih daftar baru dengan melengkapi data diri;
  4. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, OTP akan dikirimkan ke dalam email pemohon yang sudah didaftarkan. Masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  5. Pemohon memilih menu layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pilih Layanan Akta Kelahiran (0 – 10 Tahun) dan mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir, mengupload berkas);
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN.
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.

 

B. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan
  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama
  4. Pemohon memilih layanan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK) yang akan diajukan
  5. Pemohon mengisi Formulir dan Mengpload berkas persyaratan Permohonan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK yang berumur 0 – 18 Tahun) kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.

 

C. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui RSUD, MPP, dan Kecamatan)

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik Akta Kelahiran yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen Akta Kelahiran di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kelahiran yang telah tercetak di mesin ADM