Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 4 mengatur bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik diantaranya berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitasi serta perlakukan khusus bagi kelompok rentan. Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) diatur pula Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat dan lanjut usia.

Pemohon (Desa/Kecamatan/Sekolah Luar Biasa/Panti Jompo) mengajukan Surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mengadakan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Dokumen Kependudukan yang bisa diproses di Pelayanan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas diantaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Perekaman KTP-el dan Pencetakan KTP-el.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemohon menyepakati waktu dan tempat/lokasi dilaksanakannya pelayanan Administrasi Kependudukan. Lalu, petugas/operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendatangi tempat/lokasi yang telah disepakati sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.