Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS
PINDAH DATANG WNI
Persyaratan: SKPWNI, KTP-el dan/atau KIA untuk digantidengan yang baru
Penjelasan :
- WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- WNI yg secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
• WNI mengisi F-1.03
• WNI melampirkan fotokopi KK
• Apabila WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI mengisi F-1.03 lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK - Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F1.03.
- Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
PINDAH DATANG ORANG ASING (OA) ITAP
Persyaratan:
1. OA menyerahkan SKP;
2. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
3. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
4. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
PINDAH DATANG ORANG ASING (OA) ITAS
Persyaratan:
1. OA menyerahkan SKP;
2. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
3. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)
- Pemohon mengambil No Antrian Layanan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai urutan antrian.
- Pemohon menyerahkan Form yg sudah diisi dan di TTD berikut kelengkapan syarat dan alamat email aktif pemohon kepada petugas
- Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen elektronik KK, KTP-el/KIA dengan alamat baru yg telah terinput diaplikasi SIAK
- Khusus dokumen KK dengan alamat baru yg sudah selesai, dikirim ke email pemohon berupa QR Code
- Pemohon mencetak dokumen KK di mesin ADM dengan QR Code dari email pemohon dengan cara di scan di mesin ADM
- Pemohon mengambil fisik dokumen KK dan KIA dengan alamat baru yg sudah selesai dicetak
Waktu Pelayanan:
Hari: Senin - Jumat
Pukul: 08.00 - 16.00 WIB