Note: SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN GRATISSS

 

PINDAH DATANG WNI

Persyaratan: SKPWNI, KTP-el dan/atau KIA untuk digantidengan yang baru

Penjelasan : 

  1. WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  2. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  3. WNI yg secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
    •    WNI mengisi F-1.03
    •    WNI melampirkan fotokopi KK
    •   Apabila WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI mengisi F-1.03 lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
  4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F1.03.
  5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

 

PINDAH DATANG ORANG ASING (OA) ITAP

Persyaratan:

1.    OA menyerahkan SKP;
2.    Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
3.    OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
4.    Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

 

PINDAH DATANG ORANG ASING (OA) ITAS

Persyaratan:
1.    OA menyerahkan SKP;
2.    Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
3.    OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.


 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)


  1. Pemohon mengambil No Antrian Layanan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai urutan antrian.
  2. Pemohon menyerahkan Form yg sudah diisi dan di TTD berikut kelengkapan syarat dan alamat email aktif pemohon kepada petugas
  3. Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen elektronik KK, KTP-el/KIA dengan alamat baru yg telah terinput diaplikasi SIAK
  4. Khusus dokumen KK dengan alamat baru yg sudah selesai, dikirim ke email pemohon berupa QR Code
  5. Pemohon mencetak dokumen KK di mesin ADM dengan QR Code dari email pemohon dengan cara di scan di mesin ADM
  6. Pemohon mengambil fisik dokumen KK dan KIA dengan alamat baru yg sudah selesai dicetak

 

Waktu Pelayanan:

Hari: Senin - Jumat 

Pukul: 08.00 - 16.00 WIB