LOKASI LAYANAN

A. Mall Pelayanan Publik (MPP)

Hari: Senin – Jumat   

Pukul: 08.00 – 14.00

B. Kantor Kecamatan Se-Kabupaten Bandung

Hari: Senin - Jumat 

Pukul: 08.00 - 14.00

 

Note: Semua layanan administrasi Kependudukan GRATIS

 

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Secara Online Aplikasi Bedas Digital Services (BDS)


  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore (Android) atau link bss.bandungkab.go.id
  2. Pemohon melakukan login akun dengan memilih lambang profil (pojok kanan atas). Jika sudah punya akun dapat langsug masukan email dan kata sandi
  3. Pemohon mendaftar akun dengan memilih lambang profil dan memilih daftar baru serta melengkapi data diri
  4. Pemohon melakukan pendaftaran, OTP akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan kemudian masukan OTP pada form kode OTP
  5. Pemohon memilih menu layanan “administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” , pilih layanan yang dibutuhkan (Cetak ulang KK/KK Hilang atau rusak/KK baru karena perceraian/ KK Baru karena pernikahan/ KK baru karena pindah/ KK baru karena pisah KK, Update atau perubahan data KK dan mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir, mengupload berkas)
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujuan dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.
 

Secara Online Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


  1. Pemohon download aplikasi IKD dari Playstorre (android) atau Appstore (IOS)
  2. Pemohon login akun dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  3. Pemohon memilih menu Pelayanan di halaman utama
  4. Pemohon memilih layanan permohonan Cetak Kartu Keluarga yang akan diajukan
  5. Pemohon memilih alasan perubahan dan mengisi keterangan pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga kemudian masukkan Captcha, pilih ajukan
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan di TTE dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa QR Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat
 

Secara Tatap Muka Langsung (Melalui RSUD, MPP, Pengadilan Agama, dan Kecamatan)

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online)
  2. Pemohon menyerahkan form yang telah diisi dan ttd berikut kelengkapan persyaratan dan alamat email aktif pemohon atau email petugas registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik KK yang akan dikirim ke alamat email pemohon dalam bentuk QR Code
  4. Pemohon mencetak dokumen KK di mesin ADM menggunakan QR Code yang telah diterima melalui email dengan cara scan ke mesin ADM
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen KK yang telah tercetak