JEMPUT BOLA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN adalah Inovasi Pelayanan jemput bola keliling untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi kependudukan sampai ke pelosok Desa-Desa yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten/Kota lain atau Desa yang berada jauh dari pusat Pemerintah Kabupaten Bandung.


Pemohon (Desa/Kecamatan/Lapas/Sekolah/Panti Jompo/Pengelola Mall) mengajukan Surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mengadakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di wilayahnya atau tempatnya.


Dokumen kependudukan yang bisa diproses di Pelayanan Jemput Bola diantaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Perekaman KTP el dan pencetakan KTP el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pemohon menyepakati waktu dan tempat/lokasi dilaksanakannya pelayanan Administrasi Kependudukan. Lalu, pemohon mengumumkan kepada masyarakat akan adanya Pelayanan Admiinistrasi Kependudukan, juga menyebarkan formulir kepada masyarakat agar menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.