Sejarah Pemanfaatan Data Kependudukan berawal pada 2015 kebelakang, Disdukcapil hanya lembaga penyelenggara penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil saja. Namun seiring perkembangan teknologi, pada tahun 2017 Disdukcapil mulai menambah pelayanan dengan mengadakan pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal.



Pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan 3 (tiga) metode akses, yaitu:
1. Card Reader;
2. Web Service;
3. Web Portal.

Untuk akses melalui card reader, lembaga pengguna harus melakukan pengadaan alat Card Reader sendiri yang bisa didapat dari vendor yang telah bekerjasama dengan Kemendagri. Card reader tersebut harus disertakan dengan kartu SAM (Secure Access Module) dikirimkan ke Ditjen Dukcapil untuk diaktivasi, sehingga nantinya bisa mengakses NIK.


Akses Web Service mengharuskan lembaga pengguna mempunyai aplikasi sendiri yang nantinya bisa diintegrasikan dengan database kependudukan melalui API (Application Programming Interface) dengan format JSON.


Untuk Akses Web Portal, lembaga pengguna tidak harus mempunyai aplikasi, karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh kemendagri yang bisa diakses melalui web browser Mozilla / Chrome. Disdukcapil hanya memberikan user login kepada lembaga pengguna


Lembaga pengguna yang telah mengakses NIK dari database kependudukan , wajib menyampaikan data balikan kepada Disdukcapil sesuai dengan kesepakatan pada dokumen Perjanjian Kerja Sama

1. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan data dan dokumen hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui sistem informasi Administrasi Kependudukan kepada lembaga pengguna melalui pemberian hak akses oleh Menteri.

2. Formulir Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Formulir pengajuan layanan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan berupa Formulir manual (Formulir cetak).

3. Basis Data
Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data

4. Hak Akses
Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

5. Gudang Data
Gudang Data yang selanjutnya disebut Data Warehouse adalah kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.

6. Aplikasi Data Warehouse Terpusat
Aplikasi Data Warehouse Terpusat adalah aplikasi yang digunakan oleh Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

7. Web Portal
Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan.

8. Jaringan tertutup (Private Leased Line)
Jaringan tertutup (Private Leased Line) adalah sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup.

9. Data Balikan
Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masing-masing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan.

10. Web Service
Web Service adalah aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.

11. Perangkat pembaca KTP-el (Card Reader)
Perangkat pembaca KTP-el (Card Reader) adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.

12. Platform Bersama
Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.






Download Permendagri 102 Tahun 2019 (Pemberian  Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan)