Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Dalam konteks ini, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi kriteria proses perbaikan, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah sangat baik dalam melaksanakan reformasi birokrasi, memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan, dan memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan Zona Integritas didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 20141. Konsep ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggid

Zona Integritas bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Jadi, Zona Integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di pemerintahan.