PERPINDAHAN PENDUDUK WNI

Persyaratan : FC Kartu Keluarga

Penjelasan: 

  • Penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Apabila Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Apabila Kepala Keluarga pindah namun Anggota Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Apabila  Anggota Keluarga yg tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yg pindah dengan alamat baru

 

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP

A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

Persyaratan : FC KK, FC KTP-el, FC Dokumen Perjalanan, FC Kartu izin tinggal tetap

Penjelasan :

  • OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yg pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
  • Tidak perlu diterbitkan SKP

 

B. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

Penjelasan :

  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan FC KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
  • Dinas menerbitkan SKP OA yg pindah
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yg pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

 

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAS

A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

Persyaratan: FC Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), FC Dokumen perjalanan, FC Kartu Izin tinggal terbatas

Penjelasan: 

  • OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik SKTT OA yg pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru dan tidak perlu diterbitkan SKP

B. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)

  • OA melampirkan FC SKTT, dokumen perjalanan dan KITAS
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yg pindah
  • Dinas tidak menarik SKTT OA yg pindah karena SKTT ditarik didaerah tujuan

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Secara Online Aplikasi Bedas Digital Services (BDS)


  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore (Android) atau link (bss.bandungkab.go.id)
  2. Pemohon melakukan login akun dengan memilih lambang profil (pojok kanan atas). Jika sudah punya akun dapat langsug masukan email dan kata sandi
  3. Pemohon mendaftar akun dengan memilih lambang profil dan memilih daftar baru serta melengkapi data diri
  4. Pemohon melakukan pendaftaran, OTP akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan kemudian masukan OTP pada form kode OTP
  5. Pemohon memilih menu layanan “Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” , pilih "Layanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan ikuti sesuai petunjuknya (isi formulir & upload berkas)
  6. Dokumen layanan yang diajukan yg sudah disetujui dan sudah di TTE dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.

 

Secara Online Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


  1. Pemohon download aplikasi IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS)
  2. Login akun dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  3. Pilih menu Pelayanan di halaman utama
  4. Pilih layanan Surat Keterangan Pindah (Individu) yg akan diajukan
  5. Pemohon memilih dan mengisi data Permohonan Surat Keterangan Pindah (individu) kemudian masukkan captcha, pilih “Ajukan” 
  6. Dokumen yg sudah disetujui dan di TTE dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa QR Code dan PIN
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yg dapat dicetak melalui ADM terdekat

 

 

PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)


  1. Pemohon mengambil No Antrian Layanan SKPWNI di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  2. Pemohon menyerahkan Form yg sudah diisi dan di TTD berikut kelengkapan syarat dan alamat email aktif pemohon kepada petugas
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik SKPWNI yg akan dikirim ke alamat email pemohon berupa QR Code
  4. Pemohon mencetak dokumen SKPWNI di mesin ADM menggunakan QR Code dari email dengan cara discan ke mesin ADM
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen SKPWNI yg sudah dicetak mesin ADM

 

Waktu Pelayanan:

Hari: Senin - Jumat 

Pukul: 08.00 - 16.00 WIB