PERPINDAHAN PENDUDUK WNI
Persyaratan : FC Kartu Keluarga
Penjelasan:
- Penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Apabila Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Apabila Kepala Keluarga pindah namun Anggota Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Apabila Anggota Keluarga yg tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yg pindah dengan alamat baru
PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP
A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
Persyaratan : FC KK, FC KTP-el, FC Dokumen Perjalanan, FC Kartu izin tinggal tetap
Penjelasan :
- OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yg pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
- Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
- Tidak perlu diterbitkan SKP
B. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
Penjelasan :
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan FC KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
- Dinas menerbitkan SKP OA yg pindah
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yg pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAS
A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
Persyaratan: FC Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), FC Dokumen perjalanan, FC Kartu Izin tinggal terbatas
Penjelasan:
- OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik SKTT OA yg pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru dan tidak perlu diterbitkan SKP
B. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)
- OA melampirkan FC SKTT, dokumen perjalanan dan KITAS
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yg pindah
- Dinas tidak menarik SKTT OA yg pindah karena SKTT ditarik didaerah tujuan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Secara Online Aplikasi Bedas Digital Services (BDS)
- Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore (Android) atau link (bss.bandungkab.go.id)
- Pemohon melakukan login akun dengan memilih lambang profil (pojok kanan atas). Jika sudah punya akun dapat langsug masukan email dan kata sandi
- Pemohon mendaftar akun dengan memilih lambang profil dan memilih daftar baru serta melengkapi data diri
- Pemohon melakukan pendaftaran, OTP akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan kemudian masukan OTP pada form kode OTP
- Pemohon memilih menu layanan “Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” , pilih "Layanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan ikuti sesuai petunjuknya (isi formulir & upload berkas)
- Dokumen layanan yang diajukan yg sudah disetujui dan sudah di TTE dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN
- Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.
Secara Online Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Pemohon download aplikasi IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS)
- Login akun dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih menu Pelayanan di halaman utama
- Pilih layanan Surat Keterangan Pindah (Individu) yg akan diajukan
- Pemohon memilih dan mengisi data Permohonan Surat Keterangan Pindah (individu) kemudian masukkan captcha, pilih “Ajukan”
- Dokumen yg sudah disetujui dan di TTE dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa QR Code dan PIN
- Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa QR Code dan PIN yg dapat dicetak melalui ADM terdekat
PENDAFTARAN SECARA TATAP MUKA LANGSUNG (MELALUI LOKET DISDUKCAPIL di MPP)
- Pemohon mengambil No Antrian Layanan SKPWNI di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai urutan antrian
- Pemohon menyerahkan Form yg sudah diisi dan di TTD berikut kelengkapan syarat dan alamat email aktif pemohon kepada petugas
- Pemohon menunggu dokumen elektronik SKPWNI yg akan dikirim ke alamat email pemohon berupa QR Code
- Pemohon mencetak dokumen SKPWNI di mesin ADM menggunakan QR Code dari email dengan cara discan ke mesin ADM
- Pemohon mengambil fisik dokumen SKPWNI yg sudah dicetak mesin ADM
Waktu Pelayanan:
Hari: Senin - Jumat
Pukul: 08.00 - 16.00 WIB