Lokasi Pelayanan :

Kantor Disdukcapil 

   Senin – Jumat   (08.00 – 16.00)


Pengajuan Online 

   Senin – Jumat   (08.00 – 11.00)

   WA (0821-1861-2426)


Prosedur pengajuan online WA (NO CALL):

1. Kirimkan foto/scan berkas persyaratan via WA dgn jelas (foto dan tulisan)

2. Persyaratan :

                            - ktp asli

                            - kk asli

                            - Pengantar kec/pernyataan diatas materai pengajuan pindah

3.Tunggu petugas memverifikasi, memproses & mengkonfirmasi

4.dokumen yg sudah jadi bisa diambil di disdukcapil & ditukar berkas asli



PERPINDAHAN DALAM 1 KAB/KOTA

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.03

2.  Fotokopi Kartu Keluarga

3.  KTP-el dan KIA lama penduduk yang pindah


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

2.  Dokumen Perjalanan

3.  Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)

4.  KK dan KTP-el (untuk pemegang KITAP)


Catatan:

-  Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

-  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


Penjelasan Pindah Dalam 1 Kab/Kota:

1.  Penduduk mengisi  formulir F-1.03

2.  Penduduk melampirkan fotokopi KK

3.  Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

4.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah

5.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah

6.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah

7.  Jika anggota keluarga yang tidak pindah tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang

8.  Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah dan mengganti dengan alamat baru

9.  Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

10.  Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru


PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.03

2.  Fotokopi Kartu Keluarga

3.  KTP-el dan KIA lama penduduk yang pindah



Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

2.  Dokumen Perjalanan

3.  Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)

4.  KK dan KTP-el (untuk pemegang KITAP)


Catatan:

-  Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

-  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


Penjelasan Pindah Keluar antar Kab/Kota:

1.  Penduduk mengisi  formulir F-1.03

2.  Penduduk melampirkan fotokopi KK

3.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah

4.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah

5.  Jika anggota keluarga yang tidak pindah tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang

6.  Dinas menerbitkan SKPWNI/SKP bagi penduduk yang pindah

7.  Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

8.  Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan


PERPINDAHAN WNI KELUAR NKRI

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.03

2.  Kartu Keluarga

3.  KTP-el dan KIA WNI yang pindah



Catatan:

WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya


Penjelasan Pindah Keluar NKRI:

1.  WNI mengisi formulir F-1.03

2.  WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas

3.  Dinas menyerahkan SKPLN

4.  Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah

5.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah

6.  Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranyayang terdekat denganmembuatsurat pernyataan bersedia menjadi wali