Pindah Datang

Lokasi Pelayanan :
-  Kantor Disdukcapil 
   Senin – Jumat   08.00 – 16.00 
   Booking melalui aplikasi SAKEDAP
-  Pengajuan Online
   Senin – Jumat   08.00 – 11.00
   WA (0821-1861-2426)


PINDAH DATANG ANTAR KAB/KOTA
Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
2.  KTP-el dan KIA lama

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1.  Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
2.  Dokumen Perjalanan
3.  Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)
4.  KK dan KTP-el (untuk pemegang KITAP)

Jika WNI sudah berada di daerah tujuan dan belum memiliki SKP, Dinas daerah tujuan dapat membantu pembuatan SKP dengan ketentuan berikut :
a.  WNI mengisi F-1.03
b.  WNI melampirkan fotokopi KK
c.  Jika WNI tidak dapat melampirkan KK, penduduk dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan no KK ke Dinas daerah tujuan.
d.  Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.

Penjelasan Pindah Datang:
1.  Penduduk menyerahkan persyaratan
2.  Jika penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
3.  Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
4.  Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama


PINDAH DATANG DARI LUAR NKRI
Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Fotokopi dokumen perjalanan RI
2.  SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan RI

Catatan:
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya

Penjelasan Pindah Datang:
1.  WNI mengisi formulir F-1.03
2.  WNI menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-eldan KIA sesuai alamat didalam wilayah NKRI