Lokasi Pelayanan :

Kantor Disdukcapil 

Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandung.go.id/)


PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01

2.  Fotokopi Kutipan akta kelahiran anak 

3.  Fotokopi kutipan akta perkawinan yang terjadi sebelum kelahiran anak

4.  Fotokopi KK orang tua


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotokopi dokumen perjalanan


Penjelasan Pengesahan Anak:

1.  WNI/OA mengisi formulir F-2.01 

2.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 

3.  Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

4.  Tidakperlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01

5.  Dinas menerbitkan registerakta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran


PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR SEBELUM PERKAWINAN

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01 

2.  Fotokopi salinan penetapan pengadilan

3.  Kutipan Akta Kelahiran

4.  Fotokopi KK


Penjelasan Pengesahan Anak :

1.  WNI/OA mengisi formulir F-2.01 

2.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 

3.  Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

4.  Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formular F-2.01 

5.  Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran