Lokasi Pelayanan :
Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandung.go.id/)
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi Kutipan akta kelahiran anak
3. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang terjadi sebelum kelahiran anak
4. Fotokopi KK orang tua
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi dokumen perjalanan
Penjelasan Pengesahan Anak:
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
4. Tidakperlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
5. Dinas menerbitkan registerakta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR SEBELUM PERKAWINAN
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Fotokopi KK
Penjelasan Pengesahan Anak :
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formular F-2.01
5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran