Lokasi Pelayanan :
Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandung.go.id/)
PENGAKUAN ANAK DALAM PERKAWINAN SAH
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
4. Kutipan Akta Kelahiran
5. Fotokopi KK ayah atau ibu
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
2. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Penjelasan Alur Pengakuan Anak:
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01
6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
PENGAKUAN ANAK DILUAR PERNIKAHAN SAH
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Fotokopi KK
Penjelasan Alur Pengakuan Anak Diluar Perkawinan Sah:
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01
5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran