Lokasi Pelayanan :

-  Kantor Disdukcapil 

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00


Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01

2.  fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil

3.  Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional


Penjelasan Pembetulan Akta

1.  WNI/OA mengisi formulir F-2.01 

2.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 

3.  Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.

4.  Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01 

5.  Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta