Lokasi Pelayanan :
- Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
3. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
Penjelasan Pembetulan Akta
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
4. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01
5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta