PENERBITAN KTP-BARU untuk WNI

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 Tahun, Sudah Kawin, atau pernah kawin
  2. FC KK

 

 

PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH PERUBAHAN DATA, RUSAK dan HILANG untuk WNI

Persyaratan:

  1. SKPWNI (Jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data)
  3. KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penjelasan:

  1. SKPWNI (Jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi
  2. KTP-el dan FC suket/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika karena perubahan)
  3. KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  5. Dinas menarik KTP-el lama (jika karena perubahan)

 

PENERBITAN KTP-EL BARU untuk ORANG ASING (OA)

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. FC KK
  3. FC Dokumen perjalanan
  4. FC Kartu izin tinggal tetap


PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK dan HILANG dan PERPANJANGAN untuk ORANG ASING (OA)

Persyaratan :

  1. SKP (Jika pindah datang)
  2. KTP-el  lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (Jika perpanjangan KTP-el
  4. KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

 

Mekanisme, Sistem, Prosedur

SECARA TATAP MUKA LANGSUNG DI KECAMATAN
 

  1. Pemohon datang langsung ke kecamatan (tanpa booking antrian online)
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan kepada petugas
  3. pemohon menunggu proses pencetakan KTP-el oleh petugas
  4. Setelah selesai diproses, petugas memanggil dan menyerahkan dokumen KTP-el kepada pemohon di loket pengambilan