PENERBITAN KTP-BARU untuk WNI
Persyaratan :
- Telah berusia 17 Tahun, Sudah Kawin, atau pernah kawin
- FC KK
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH PERUBAHAN DATA, RUSAK dan HILANG untuk WNI
Persyaratan:
- SKPWNI (Jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
- SKPWNI (Jika permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- KTP-el dan FC suket/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika karena perubahan)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika karena perubahan)
PENERBITAN KTP-EL BARU untuk ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- FC KK
- FC Dokumen perjalanan
- FC Kartu izin tinggal tetap
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK dan HILANG dan PERPANJANGAN untuk ORANG ASING (OA)
Persyaratan :
- SKP (Jika pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika perubahan data)
- KTP-el lama (Jika perpanjangan KTP-el
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Mekanisme, Sistem, Prosedur
SECARA TATAP MUKA LANGSUNG DI KECAMATAN
- Pemohon datang langsung ke kecamatan (tanpa booking antrian online)
- Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan kepada petugas
- pemohon menunggu proses pencetakan KTP-el oleh petugas
- Setelah selesai diproses, petugas memanggil dan menyerahkan dokumen KTP-el kepada pemohon di loket pengambilan