Lokasi Pelayanan:

- Kantor Disdukcapil 

Senin – Jumat   08.00 – 14.00

 

- Mall Pelayanan Publik (MPP)

Senin – Jumat   08.00 – 14.00

Kuota 75 per hari


- Kantor Kecamatan Se-Kabupaten Bandung

Senin - Jumat 08.00 - 14.00



PENERBITAN KK BARU

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02 

2.  Fotokopi buku nikah / akta perkawinan / akta perceraian

3.  SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05 , jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian


Catatan:

Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya (bukan fotokopi)


Penjelasan Penerbitan Kartu Keluarga:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KK baru



PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02 

2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)

3.  KK yang rusak (untuk KK rusak)

4.  Fotokopi KTP-el (jika tidak mengisi F-1.02)


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP)


Penjelasan Penerbitan KK hilang/rusak:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KK yang hilang/rusak



PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02

2.  Fotokopi akta kematian (jika kepala keluarga meninggal)

3.  Fotokopi KK lama


Catatan:

Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya (bukan fotokopi)


Penjelasan Penggantian Kepala Keluarga:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Jika seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka harus ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

4.  Dinas menerbitkan KK baru



PISAH KK DALAM 1 ALAMAT

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02 

2.  Fotokopi KK lama

3.  Memiliki KTP-el

4.  Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan penikahan atau perceraian)


Penjelasan pisah KK 1 alamat:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KK baru



PERUBAHAN DATA KK

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02

2.  Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data) 

3.  KK lama

4.  Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting

5.  Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (jika pindah KK)

6.  Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia dibawah 17 tahun)


Catatan:

Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya (bukan fotokopi)


Penjelasan Penggantian Kepala Keluarga:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)

3.  Penduduk menyerahkan persyaratan

4.  Dinas menerbitkan KK baru