Lokasi Pelayanan :

-  Kantor Disdukcapil 

  Senin – Jumat   (08.00 – 14.00)


-  Mall Pelayanan Publik (MPP)

  Hari: Senin – Jumat   (08.00 – 14.00)

  Kuota 75 per hari


-  Pengajuan pelayanan ADM

  Senin – Jumat   (08.00 – 11.00)

  No WA: 0812-2111-9200


-  Kantor Kecamatan


Catatan: Untuk membuat KIA silahkan datang langsung ke Kecamatan, MPP, atau Disdukcapil dengan mengisi formulir KIA (Bila anak usia 0-5 thn tidak memakai foto) (6-17 thn pakai foto 2x3) , membawa KK & Akte kelahiran.



PENERBITAN KIA BARU

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Fotokopi Akta Kelahiran

2.  KK asli Orang Tua/Wali

3.  KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali

4.  Pas Foto Anak berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia 5 – 16 tahun)


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotocopy Passport

2.  Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)


Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KIA baru


PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, DAN PINDAH

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02

2.  KIA lama (untuk pindah atau rusak)

3.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)

4.  Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah dalam negeri)

5.  Surat Keterangan Pindah Luar Negeri / SKPLN (untuk pindah datang ke NKRI)


Penejelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KIA baru

4.  Dinas memusnahkan KIA lama