Lokasi Pelayanan :
- Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat (08.00 – 14.00)
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
Hari: Senin – Jumat (08.00 – 14.00)
Kuota 75 per hari
- Pengajuan pelayanan ADM
Senin – Jumat (08.00 – 11.00)
No WA: 0812-2111-9200
- Kantor Kecamatan
Catatan: Untuk membuat KIA silahkan datang langsung ke Kecamatan, MPP, atau Disdukcapil dengan mengisi formulir KIA (Bila anak usia 0-5 thn tidak memakai foto) (6-17 thn pakai foto 2x3) , membawa KK & Akte kelahiran.
PENERBITAN KIA BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. KK asli Orang Tua/Wali
3. KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali
4. Pas Foto Anak berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia 5 – 16 tahun)
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotocopy Passport
2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KIA baru
PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, DAN PINDAH
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-1.02
2. KIA lama (untuk pindah atau rusak)
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)
4. Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah dalam negeri)
5. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri / SKPLN (untuk pindah datang ke NKRI)
Penejelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KIA baru
4. Dinas memusnahkan KIA lama