Kartu Identitas Anak (kia)

Lokasi Pelayanan :

-  Kantor Disdukcapil 

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

  Booking melalui aplikasi SAKEDAP

   (http://sakedap.bandungkab.go.id/) Kuota 100 per hari

-  Mall Pelayanan Publik (MPP)

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00

  Kuota 75 per hari

-  Pengajuan melalui pelayanan ADM

  Senin – Jumat   08.00 – 15.00

-  Kantor Kecamatan


PENERBITAN KIA BARU

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Fotokopi Akta Kelahiran

2.  KK asli Orang Tua/Wali

3.  KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali

4.  Pas Foto Anak berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia 5 – 16 tahun)


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotocopy Passport

2.  Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)


Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KIA baru


PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, DAN PINDAH

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-1.02

2.  KIA lama (untuk pindah atau rusak)

3.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)

4.  Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah dalam negeri)

5.  Surat Keterangan Pindah Luar Negeri / SKPLN (untuk pindah datang ke NKRI)


Penejelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menerbitkan KIA baru

4.  Dinas memusnahkan KIA lama