Sistem Online Cetak Sendiri (SIOCES) Sesuai Permendagri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Sejak tanggal 1 Juli 2020 masyarakat Kabupaten Bandung yang akan mengurus dokumen kependudukan dan akan mencetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Pencatatan Sipil lainnya (kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak) wajib mencantumkan NOMOR HANDPHONE dan ALAMAT EMAIL.

 


Pemohon akan dimintai alamat Email yang aktif untuk setiap pemohonan kecuali KTP-el dan KIA yang masih menggunakan Blanko Security Printing. Hal tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil karena bisa melalui layanan Online berbasis Whatsapp atau yang berbasis Web.

 


Dokumen Kependudukan yang bisa dicetak sendiri oleh pemohon yang melakukan pengajuan pembuatan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian. Setiap pengajuan dokumen kependudukan melalui Aplikasi berbasis Whatsapp (WA) dan berbasis Web, ataupun secara langsung akan dikirim ke alamat E-mail masing-masing pemohon agar dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram karena sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik).