Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, menjadi acuan untuk menciptakan sebuah Inovasi Pelayanan cetak KTP-EL, Kartu Identitas Anak secara mandiri dengan menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bandung menempatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sampai ke pelosok Desa-Desa yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten/Kota lain atau Desa yang berada jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan, adapun dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian. Alat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk disimpan di Desa dan Kelurahan yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung.
Dokumen yang bisa di cetak mesin ADM :
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
SKPWNI
Caranya :
1. Cek email Anda buka QR Codenya
3. Datang ke mesin ADM terdekat
4. Scan PIN atau QR Code (Pilih salah satu) pada mesin ADM
5. Tunggu sampai data Anda muncul pada layar dan pastikan datanya benar
6. Terdapat Pilihan “Apakah Ingin Dicetak” tekan “Ya”
7. Dokumen Anda berhasil dicetak (PIN dan QR Code bisa dipakai berkali-kali selama data belum diperbarui)