Cetak Mandiri di Kelurahan dan Desa (CEMARA DESA)


Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, menjadi acuan untuk menciptakan sebuah Inovasi Pelayanan cetak KTP-EL, Kartu Identitas Anak secara mandiri dengan menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bandung menempatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sampai ke pelosok Desa-Desa yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten/Kota lain atau Desa yang berada jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung.


Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan, adapun dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian. Alat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk disimpan di Desa dan Kelurahan yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung.


Pemohon diwajibkan mengajukan PIN dan BARCODE akses terlebih dahulu untuk pencetakan KTP-EL dan Kartu Identitas Anak dengan cara mengajukan/permohonan melalui Pelayanan Whatsapp (WA).