Akta_kematian

Lokasi Pelayanan :

-  Kantor Disdukcapil 

   Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

   Booking melalui aplikasi SAKEDAP

   (http://sakedap.bandungkab.go.id/)Kuota 100 per hari

-  Mall Pelayanan Publik (MPP)

   Senin – Jumat   08.00 – 16.00

   Kuota 75 per hari


Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01

2.  Surat Keterangan Kematian

3.  Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Dokumen Perjalanan


Surat keterangan kematian dapat berupa :

-  Surat keterangan Kematian dari dokter atau kepala desa

-  Surat keterangan dari kepolisian untuk jenazah yang tidak diketahui identitasnya

-  Salinan Penetapan Pengadilan untuk jenazah yang tidak ditemukan jenazahnya

-  Surat keterangan kematian dari maskapai untuk jenazah yang tidak ditemukan jenazahnya

-  Suket Perwakilan RI bagi kematian di luar NKRI


Penjelasan Penerbitan Akta Kematian:

1.  Penduduk mengisi F-2.01

2.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

3.  Dinas tidak menarik surat kematian asli.

4.  WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 

5.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

6.  WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01 

7.  OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.

8.  WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.

9.  Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.

10.  Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpaNIK.

11.  Dinas menerbitkan kutipan akta kematian