Lokasi Pelayanan :

- Kantor Disdukcapil (Untuk perkawinan non muslim)

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00 


Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01

2.  Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Penghayat Kepercayaan

3.  KTP dan KK Asli (suami dan istri)

4.  Fotokopi Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)

5.  Fotokopi kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal.

6.  Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar.


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotokopi Dokumen Perjalanan

2.  Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)

3.  Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilanya


Penjelasan Penerbitan Akta Perkawinan:

1.  WNI mengisi formulir F-2.01 

2.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

3.  Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.

4.  WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)

5.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

6.  WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01 

7.  Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.

8.  Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

9.  Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

10.  Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.

11.  Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah

12.  Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri 

13.  Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat 

14.  Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa