Lokasi Pelayanan :
  •  Kantor Disdukcapil 
      Senin – Jumat   08.00 – 16.00 
      Booking melalui aplikasi SAKEDAP
     (http://sakedap.bandungkab.go.id/)Kuota 100 per hari
  • Mall Pelayanan Publik (MPP)
      Senin – Jumat   08.00 – 16.00
      Kuota 75 per hari
      Untuk kelahiran 0-18 tahun
  • Kantor Kecamatan
      Untuk kelahiran 0-18 tahun
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
  1. Mengisi Formulir F-2.01 
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran data kelahiran (F-2.03 )
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga) 
  5. Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran
  6. Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan

Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
  1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG
Persyaratan yang harus dibawa:
  1. Mengisi Formulir F-2.01 
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
  1. Fotocopy Dokumen Perjalanan
  2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan

Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
  1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.