Kantor Disdukcapil Senin – Jumat 08.00 – 16.00 Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandungkab.go.id/)Kuota 100 per hari
Mall Pelayanan Publik (MPP) Senin – Jumat 08.00 – 16.00 Kuota 75 per hari Untuk kelahiran 0-18 tahun
Kantor Kecamatan Untuk kelahiran 0-18 tahun
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU Persyaratan yang harus dibawa:
Mengisi Formulir F-2.01
Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran data kelahiran (F-2.03 )
Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga)
Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran
Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
Fotokopi Dokumen Perjalanan
KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
Penduduk mengisi formulir F-2.01
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG Persyaratan yang harus dibawa:
Mengisi Formulir F-2.01
Surat kehilangan dari kepolisian
Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
Fotocopy Dokumen Perjalanan
KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
Penduduk mengisi formulir F-2.01
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01