Lokasi Pelayanan :

-  Kantor Disdukcapil 

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

  Booking melalui aplikasi SAKEDAP

 (http://sakedap.bandungkab.go.id/)Kuota 100 per hari

-  Mall Pelayanan Publik (MPP)

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00

  Kuota 75 per hari

  Untuk kelahiran 0-18 tahun

-  Kantor Kecamatan

  Untuk kelahiran 0-18 tahun


PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi Formulir F-2.01 

2.  Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran data kelahiran (F-2.03 )

3.  Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)

4.  Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga) 

5.  Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran

6.  Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotokopi Dokumen Perjalanan

2.  KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan


Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:

1.  Penduduk mengisi formulir F-2.01

2.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

3.  Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli

4.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

5.  Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01

6.  Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01

7.  Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.


PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi Formulir F-2.01 

2.  Surat kehilangan dari kepolisian

3.  Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):

1.  Fotocopy Dokumen Perjalanan

2.  KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan


Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:

1.  Penduduk mengisi formulir F-2.01

2.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

3.  Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli

4.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

5.  Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01

6.  Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01

7.  Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.