
Akta Lahir
Lokasi Pelayanan :
- Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP
(http://sakedap.bandungkab.go.id/)Kuota 100 per hari
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Kuota 75 per hari
Untuk kelahiran 0-18 tahun
- Kantor Kecamatan
Untuk kelahiran 0-18 tahun
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran data kelahiran (F-2.03 )
3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
4. Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga)
5. Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran
6. Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat kehilangan dari kepolisian
3. Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotocopy Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.