Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Bekerja Sama Dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jelekong Kabupaten Bandung Menyelenggarakan Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pada Hari Rabu, 7 Februari 2024.


Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Memudahkan WBP Dalam Mendapatkan Identitas Diri Yang Merupakan Hak Dasar Setiap Warga Negara Indonesia. KTP-El Sangat Penting Bagi WBP Dalam Mengakses Berbagai Layanan Publik, Seperti Membuka Rekening Bank, Mendapatkan Pekerjaan, Dan Mengikuti Pendidikan.


Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, R. Dindin Sjaeffudin ,S.Sos., M.AP., Mengatakan Bahwa Pelayanan Perekaman KTP-El Di Lapas Jelekong Merupakan Salah Satu Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Seluruh Masyarakat, Termasuk WBP.


Pada Kesempatan Ini, WBP Mengikuti Perekaman KTP-El. Petugas Disdukcapil Dibantu Oleh Petugas Lapas Jelekong Dalam Melakukan Proses Perekaman Data Dengan Cepat Dan Tertib.


"Alhamdulillah, Sekarang Saya Bisa Memiliki KTP-El. Ini Sangat Penting Bagi Saya Untuk Nanti Mencari Pekerjaan Setelah Keluar Dari Sini," Ujar WBP.


Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Merata Dan Berkeadilan Bagi Seluruh Masyarakat, Termasuk WBP.