Lokasi Pelayanan :

Kantor Disdukcapil 

Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandungkab.go.id/)


Persyaratan yang harus dibawa:

1.  Mengisi formulir F-2.01

2.  Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri

3.  Kutipan akta Pencatatan Sipil

4.  Fotokopi KK


Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)

1.  Dokumen Perjalanan


Catatan:

Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 Hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk


Penjelasan Alur Perubahan Nama

1.  WNI/OA mengisi formulir F-2.01 

2.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 

3.  Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

4.  Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01 

5.  Dinas membuatcatatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil