Lokasi Pelayanan :
Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandungkab.go.id/)
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
3. Kutipan akta Pencatatan Sipil
4. Fotokopi KK
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. Dokumen Perjalanan
Catatan:
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 Hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk
Penjelasan Alur Perubahan Nama
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
5. Dinas membuatcatatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil