Lokasi Pelayanan :
Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP (http://sakedap.bandungkab.go.id/)
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi Penetapan Pengadilan
3. Fotokopi Akta Kelahiran anak
4. Fotokopi KK Orang Tua Angkat
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. Fotokopi dokumen perjalanan
Catatan:
a). Pencatatan Pengangkatan Anak tersebut WAJIB dilaporkan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk
b). Akta Pengangkatan Anak diterbitkan dalam bentuk catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran
Penjelasan Alur Pengangkatan Anak
1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01 .Kepala Seksi yang menangani pencatatan pengangkatan anak dan/atau pejabat lain yang ditunjuk meneliti dan memaraf catata pinggir pengangkatan anak
5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register aktakelahiran dankutipan akta kelahiran