Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bandung kunjungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DITJENDUKCAPIL) untuk melaksanakan Konsultasi Kebijakan Pemanfaatan Data Kependudukan terkait terbitnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang ditetapkan di soreang. Selasa (06/02/2024)


Pada kunjungan kali ini juga dilakukan koordinasi terkait proses permohonan perpanjangan izin pemanfaatan data kependudukan pada beberapa lembaga pengguna di Kabupaten Bandung, progres pengajuan User Id Pemanfaatan Data, kejelasan pemberlakuakn ISO 27001 bagi lembaga pengguna, Desa yang belum bisa lakukan PKS, serta rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2024 yang akan direncanakan di Batam.


Koordinasi dilakukan langsung oleh Bu Imas Chitrawati Sunarya, SE.,M.Si selaku kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) serta jajarannya, bersama Drs. Mudadi ,M.Si selaku Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Kewarganegaraan Wilayah II dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Dirjendukcapil Kemendagri.


“Kami sedang melakukan penyesuaian terkait aturan baru, kita sudah mengajukkan surat P1  karena di aturan baru ini terkait perpanjangan harus ada surat P1 telaah/verifikasi menteri” ujar Mudadi.