Desk Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax

Desk Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax

Bandung, 03 Maret 2026 - Disdukcapil Kabupaten Bandung melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di lingkungan perangkat daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Bandung dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui desk pelaporan ini, para pegawai mendapatkan pendampingan teknis dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan Disdukcapil Kabupaten Bandung terhadap peningkatan kepatuhan pajak serta kontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.