Informasi Layanan

Nama Layanan :
Pencatatan Biodata
Persyaratan :

A. Biodata Penduduk WNI : 

  1. Fotokopi bukti pendidikan terakhir atau ijazah atau surat tanda tamat belajar (Pasal 4 Perpres 96/2018);
  2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yaitu:
    • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
    • Fotokopi Kartu keluarga;
    • Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP-el);
    • Fotokopi Kutipan akta perkawinan/ kutipan akta nikah atau kutipan akta perceraian.

B. Biodata Penduduk Orang Asing (OA):

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

 


Mekanisme/Prosedur :

A. Pendaftaran Secara Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;

  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan;

  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama;

  4. Pemohon memilih layanan permohonan Cetak Biodata yang akan diajukan;

  5. Pemohon memilih anggota keluarga yang akan diajukan Cetak Biodata kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan;

  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;

  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.

     

B. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP, dan Kecamatan)

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan Dinas di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau di Kecamatan. Untuk pencatatan Biodata OA saat ini belum dapat dilayani secara Online;

  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office;

  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik Biodata yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;

  4. Pemohon mencetak dokumen Biodata di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;

  5. Pemohon mengambil fisik dokumen Biodata yang telah tercetak di mesin ADM

     


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Biodata Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing


Pengaduan :

WA Pengaduan: 0853 1820 2833

Email Pengaduan : disdukcasip@bandungkab.go.id

 


Nama Layanan :
Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan :

A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018); dan
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

B. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  • Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019) dan;
  • Fotokopi KK lama

C. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat

  • Fotokopi KK lama; dan

  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

D. Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan Data

  • KK lama;

  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018) dan Peristiwa Penting

E. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

  • Fotokopi KTP-el; dan

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018


Mekanisme/Prosedur :

A. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore di ponsel Android, apabila pemohon menggunakan ponsel IOS dapat diakses melalui web browser pada link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon belum memiliki akun, maka pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan memilih “Daftar Baru dengan Google” atau “Daftar Baru”. Selanjutnya pemohon mengisi dan melengkapi data diri lalu pilih “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran OTP akan dikirim ke Email pemohon yang telah didaftarkan. Kemudian masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  3. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  4. Pemohon memilih layanan “Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”, kemudian pada menu “Organisasi Perangkat Daerah” pilih
  5. Pilih “Ajukan Pelayanan”;

  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;

  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

B. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;

  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan;

  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama;

  4. Pemohon memilih layanan permohonan Cetak Kartu Keluarga yang akan diajukan;

  5. Pemohon memilih alasan perubahan dan mengisi keterangan pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan;

  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;

  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

 

C. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui MPP dan RSUD):

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik KK yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen KK di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen KK yang telah tercetak di mesin ADM

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Kartu Keluarga (KK) (Baru, Perubahan, Hilang atau Rusak) Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing (OA).


Pengaduan :

WA Pengaduan: 0853 1820 2833

Email Pengaduan : disdukcasip@bandungkab.go.id

 


Nama Layanan :
Penerbitan KTP-EL
Persyaratan :

A. Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Foto kopi KK.(Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/ 2019)

B.  Penerbitan KTP-el karena pindah Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI:

  • SKPWNI (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)

c. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA):

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

d. Penerbitan KTP-el karena pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang dan perpanjangan untuk Orang Asing (OA)

  • SKP (jika pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

 


Mekanisme/Prosedur :

A. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) bagi Penduduk Orang Asing :

  1. Pemohon datang ke tempat Pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik Soreang lantai 3 kemudian mengambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian untuk menuju petugas layanan informasi (Customer Service);
  2. Petugas layanan informasi (Customer Service) mengarahkan pemohon menuju loket pelayanan KTP-el Orang Asing;
  3. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratannya kepada petugas loket pelayanan KTP-el Orang Asing;
  4. Pemohon menunggu proses pencetakan KTP-el Orang Asing oleh petugas;
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen KTP-el Orang Asing kepada pemohon di loket pengambilan.

 

B. Pencetakan KTP-el PRR dan Non PRR Secara Tatap Muka Langsung di Kecamatan:

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS di Playstore (bagi pemilik HP Android) atau di link bds.bandungkab.go.id bagi pemilik Iphone;
  2. Pemohon memesan tiket antrian pencetakan KTP-el satu hari sebelum melakukan pencetakan sesuai kecamatan domisili yang dimulai pada pukul 08.00 s/d habis kuota;
  3. Pemohon datang langsung Ke Kantor Kecamatan Domisili sesuai tanggal pemesanan di BDS (Apabila ybs berhalangan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga di satu KK yang sama);
  4. Pemohon memperlihatkan tiket pemesanan kepada petugas PATEN Kecamatan;
  5. Pemohon menunggu proses pencetakan KTP-el oleh petugas;
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen KTP-el kepada pemohon di loket pengambilan.

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

KTP-el Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing


Pengaduan :

WA Pengaduan: 0853 1820 2833

Email Pengaduan : disdukcasip@bandungkab.go.id

 


Nama Layanan :
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :

A. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Penduduk WNI :

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

 

B. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Penduduk Orang Asing : 

  • Fotokopi paspor dan ITAP;
  • KK asli orang tua/wali;
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari); dan
  • Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari

 


Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui MPP, RSUD, dan Kecamatan):

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik KIA yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen KIA di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen KIA yang telah tercetak di mesin ADM atau pemohon menerima langsung dokumen KIA dari petugas.

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Kartu Identitas Anak (KIA) Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing


Pengaduan :

WA Pengaduan: 0853 1820 2833

Email Pengaduan : disdukcasip@bandungkab.go.id

 


Nama Layanan :
Surat Keterangan Pindah
Persyaratan :

A.    Perpindahan Penduduk WNI

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

 

B.    Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) ITAP

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

    • Fotokopi KK;
    • Fotokopi KTP-el;
    • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)

    • OA mengisi F-1.03;
    • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
    • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
    • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

C. Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) ITAS

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

    • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal)

    • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
    • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
    • Dinas tidak menarik SKTT  OA yang pindah, karena SKTT ditarik didaerah tujuan

Mekanisme/Prosedur :

A. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS:

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore di ponsel Android, apabila pemohon menggunakan ponsel IOS dapat diakses melalui web browser pada link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon belum memiliki akun, maka pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan memilih “Daftar Baru dengan Google” atau “Daftar Baru”. Selanjutnya pemohon mengisi dan melengkapi data diri lalu pilih “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran OTP akan dikirim ke Email pemohon yang telah didaftarkan. Kemudian masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  3. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  4. Pemohon memilih layanan “Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”, kemudian pada menu “Organisasi Perangkat Daerah” 
  5. Pilih “Ajukan Pelayanan”;
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

 

B.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan;
  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama;
  4. Pemohon memilih layanan Surat Keterangan Pindah (Individu) yang akan diajukan;
  5. Pemohon memilih dan mengisi data Permohonan Surat Keterangan Pindah (individu) kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan;
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat.

 

C.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Surat Keterangan Pindah WNI di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office; 
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik surat keterangan pindah (SKPWNI) yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen surat keterangan pindah (SKPWNI) di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen surat keterangan pindah (SKPWNI) yang telah tercetak di mesin ADM

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaia
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan

2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab

SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pindah Datang Penduduk
Persyaratan :

A.    Pindah Datang WNI

  • SKPWNI  
  • KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

B.    Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAP

  • OA menyerahkan SKP;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  • OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

C.    Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAS

  • OA menyerahkan SKP;
  • Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  • OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

 


Mekanisme/Prosedur :

A.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office;
  3. Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen elektronik KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru telah terinput diaplikasi SIAK;
  4. Khusus untuk dokumen KK dengan alamat baru yang sudah selesai, akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  5. Pemohon mencetak dokumen KK di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  6. Pemohon mengambil fisik dokumen KK dan/atau KIA dengan alamat yang baru yang telah tercetak di mesin ADM;

 

B.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS:

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore di ponsel Android, apabila pemohon menggunakan ponsel IOS dapat diakses melalui web browser pada link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon belum memiliki akun, maka pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan memilih “Daftar Baru dengan Google” atau “Daftar Baru”. Selanjutnya pemohon mengisi dan melengkapi data diri lalu pilih “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran OTP akan dikirim ke Email pemohon yang telah didaftarkan. Kemudian masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  3. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  4. Pemohon memilih layanan “Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”, kemudian pada menu “Organisasi Perangkat Daerah”
  5. Pilih “Ajukan Pelayanan”;
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS 


Produk Layanan :

KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru


Pengaduan :

1.     Kotak Pengaduan

2.     Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.     Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.     Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.     E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.     Instagram ke disdukcapilbandungkab

SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Penduduk WNI (SKPLN)
Persyaratan :
  • KK; dan
  • KTP-el.
    (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;  
  3. Pemohon menerima resi penerimaan berkas dan menunggu proses penyelesaian SKPLN;
  4. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen SKPLN kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri bagi penduduk WNI untuk menetap (SKPLN)


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan

2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab

SP4N Lapor https://www.lapor.go.id


Nama Layanan :
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
Persyaratan :
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik  Indonesia; dan
  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
    (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratannya;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas dan menunggu proses penyelesaian Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) kepada pemohon di loket pengambilan

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS 


Produk Layanan :

Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan

2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab

SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pendaftaran Bagi Orang Asing dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Datang dari Luar Negeri
Persyaratan :
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
     (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Negeri di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket; 
  3. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratannya;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas dan menunggu proses penyelesaian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS;
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS kepada pemohon di loket pengambilan.

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS   


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id


Nama Layanan :
Pencatatan Kelahiran dan Kematian
Persyaratan :

A.    Persyaratan Pencatatan Akta Kelahiran penduduk WNI:

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan/ atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta  perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota  keluarga;
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan  orang tuanya.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana poin 2

B.    Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan: 

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ Puskesmas/ Fasilitas/ kesehatan/dokter/ bidan,surat keterangan kelahiran dari nahoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2

Mekanisme/Prosedur :

A. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS:

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore di ponsel Android, apabila pemohon menggunakan ponsel IOS dapat diakses melalui web browser pada link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon belum memiliki akun, maka pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan memilih “Daftar Baru dengan Google” atau “Daftar Baru”. Selanjutnya pemohon mengisi dan melengkapi data diri lalu pilih “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran OTP akan dikirim ke Email pemohon yang telah didaftarkan. Kemudian masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  3. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  4. Pemohon memilih layanan “Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”, kemudian pada menu “Organisasi Perangkat Daerah” pilih Kecamatan sesuai domisili pemohon, kemudian pada menu “Layanan” pilih layanan (Akta Kelahiran 0-18 tahun dan mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir dan mengupload berkas persyaratan);
  5. Pilih “Ajukan Pelayanan”;
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

B. Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan;
  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama;
  4. Pemohon memilih layanan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK) yang akan diajukan;
  5. Pemohon mengisi Formulir dan Mengpload berkas persyaratan Permohonan Kelahiran Anak (Belum memiliki NIK) atau Kelahiran Anak (Sudah memiliki NIK yang berumur 0 – 18 Tahun) kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan;
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

C. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Akta Kelahiran di loket antrian selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office;
  3. Pemohon menunggu dokumen Akta Kelahiran yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen Akta Kelahiran di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kelahiran yang telah tercetak di mesin ADM;

D. Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui RSUD, dan Kecamatan):

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
  3. Pemohon menunggu dokumen elektronik Akta Kelahiran yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen Akta Kelahiran di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kelahiran yang telah tercetak di mesin ADM;

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akta Kelahiran Penduduk WNI dan Akta Kelahiran Penduduk Orang Asing


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pencatatan Lahir Mati
Persyaratan :
  • Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan lahir mati dari nahoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah  jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  • Fotokopi KK orang tua.

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. 1Pemohon mengambil nomor antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan Akta Kelahiran dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan Akta Kelahiran, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian Surat Keterangan Lahir Mati; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Surat Keterangan Lahir Mati


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan

2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab

7.  SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pencatatan Kematian Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing
Persyaratan :
  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

Mekanisme/Prosedur :

A.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS:

  1. Pemohon mendownload aplikasi BDS dari Playstore di ponsel Android, apabila pemohon menggunakan ponsel IOS dapat diakses melalui web browser pada link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon belum memiliki akun, maka pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan memilih “Daftar Baru dengan Google” atau “Daftar Baru”. Selanjutnya pemohon mengisi dan melengkapi data diri lalu pilih “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran OTP akan dikirim ke Email pemohon yang telah didaftarkan. Kemudian masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  3. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  4. Pemohon memilih layanan “Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil”, kemudian pada menu “Organisasi Perangkat Daerah” pilih Kecamatan sesuai domisili pemohon, kemudian pada menu “Layanan” pilih layanan (Akta Kematian dan mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir dan mengupload berkas persyaratan);
  5. Pilih “Ajukan Pelayanan”;
  6. Dokumen layanan yang diajukan yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

B.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore di ponsel Android dan/atau Appstore jika menggunakan ponsel IOS;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memasukan PIN yang sudah didaftarkan;
  3. Pemohon memilih menu Pelayananan di halaman utama;
  4. Pemohon memilih layanan Akta Kematian yang akan diajukan;
  5. Pemohon mengisi Formulir dan Mengpload berkas persyaratan Permohonan Akta Kematian kemudian masukkan captcha dan pilih Ajukan;
  6. Dokumen yang sudah disetujui dan sudah di TTE akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email pemohon berupa Qr Code dan PIN;
  7. Pemohon menerima pesan email dokumen hasil pengajuan berupa Qr Code dan PIN yang dapat dicetak melalui ADM terdekat

C.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office;
  3. Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  4. Pemohon mencetak dokumen Akta Kematian di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  5. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kematian yang telah tercetak di mesin ADM.

D.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Kecamatan, dan RSUD):

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon atau e-mail petugas Registrasi Desa/Kelurahan kepada petugas;
  3. Setelah berkas permohonan akta kematian dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses akta kematian, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon dalam bentuk Qr Code;
  5. Pemohon mencetak dokumen Akta Kematian di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  6. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kematian yang telah tercetak di mesin ADM.

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akta Kematian


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pencatatan Akta Perkawinan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing
Persyaratan :

A.    PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN WNI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

 

B.    PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN ORANG ASING 

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
  2. terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  5. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  6. KTP-el Asli;
  7. KK Asli; dan
  8. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Akta Perkawinan di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan Akta Perkawinan dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan Akta Perkawinan, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan di tolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon (suami istri) beserta kedua orang saksi hadir pada saat akan melakukan pencatatan perkawinan;
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan perkawinan serta melakukan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yang disahkan;
  6. Setelah selesai di proses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan akta perkawinan dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau nomor Whatsapp pemohon; dan
  7. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan Akta Perkawinan dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram.

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akta Perkawinan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing 


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pencatatan Pembatalan Akta Perkawinan
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui LOKET DINAS di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pembatalan Akta Perkawinan di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan pembatalan Akta Perkawinan dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan pembatalan Akta Perkawinan, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan di tolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan pembatalan akta perkawinan;
  5. Setelah selesai di proses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan pembatalan Akta Perkawinan kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan pembatalan akta perkawinan dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau nomor Whatsapp pemohon; dan
  6. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan pembatalan Akta Perkawinan dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan, akan diselesaikan pada hari berikutnya atau setel
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Pembatalan Akta Perkawinan


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Pencatatan Perceraian
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perkawinan asli;
  3. KK; dan
  4. KTP-el

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui LOKET DINAS di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Akta Perceraian di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan Akta Perceraian dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan Akta Perceraian, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan perceraian;
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan akta Perceraian dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau nomor whatsapp pemohon; dan
  6. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan Akta Perceraian dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja setelah pemohon melaksanakan pencatatan Perceraian, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependuduk
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Pencatatan Perceraian


Pengaduan :

1.  Kotak Pengaduan

2.  Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.  Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.  Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.  E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.  Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id


Nama Layanan :
Pembatalan Perceraian
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui LOKET DINAS di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Pembatalan Akta Perceraian di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan Pembatalan Akta Perceraian dinyatakan lengkap dan benar pemohon diberi resi penerimaan berkas, kemudian petugas akan memproses pengajuan Pembatalan Akta Perceraian, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pejabat pencatatan sipil melakukan pencatatan Pembatalan Akta perceraian;
  5. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan Pembatalan Akta Perceraian kepada pemohon di loket pengambilan dan mengirim file kutipan Pembatalan Akta Perceraian dalam bentuk PDF (Portable Document Format) ke Alamat E-mail atau nomor whatsapp pemohon; dan
  6. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri Kutipan Pembatalan Akta Perceraian dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja setelah pemohon melaksanakan pencatatan Perceraian, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependuduk
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Pembatalan Akta Perceraian


Pengaduan :

1.      Kotak Pengaduan

2.      Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan

3.      Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833

4.      Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id

5.      E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id

6.      Instagram ke disdukcapilbandungkab

7. SP4N Lapor https://www.lapor.go.id


Nama Layanan :
Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. Fotokopi Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pengangkatan Anak di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan Pencatatan Pengangkatan Anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Pencatatan Pengangkatan Anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian catatan pinggir Pengangkatan Anak pada kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir Pengangkatan Anak pada Kutipan akta Kelahiran kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Pencatatan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir)


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan :

A. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK 

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4.  Fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.

B. PENCATATAN    PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/ KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran;
  3. Fotokopi KK.

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian layanan pencatatan pengakuan anak di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan pengakuan anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan pencatatan pengakuan anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5.  Pemohon menunggu proses penyelesaian Akta Pengakuan Anak dan catatan pinggir Pengakuan Anak pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran;
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon di loket pengambilan.

 


Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akta Pengakuan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Pencatatan Pengesahan Anak
Persyaratan :

A.    PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. KK orang tua;

B. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA

 

C. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN   SEBELUM ORANG TUANYA  MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH  MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN  YANG MAHA ESA 

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pengesahan Anak di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan Pencatatan Pengesahan Anak dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Pencatatan Pengesahan Anak, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian Akta Pengesahan Anak dan catatan pinggir Pengesahan Anak pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran;
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab


Nama Layanan :
Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian layanan pencatatan perubahan nama di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan perubahan nama dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan pencatatan perubahan nama, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian pencatatan perubahan nama;
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon di loket pengambilan.

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Akta Pencatatan Sipil


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Persyaratan :
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Fotokopi KK

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan Pencatatan perubahan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir perubahan Peristiwa Penting Lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

Catatan pinggir perubahan Peristiwa Penting Lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta
Persyaratan :

1.    Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
2.    Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.


Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan Layanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan/sesuai dengan permohonan, kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan/sesuai dengan permohonan.


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan :

A.    PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. Fotokopi KK

B.    PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN    PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS

  1. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. Fotokopi KK; atau
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

 


Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP):

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil di loket antrian dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil serta menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan / sesuai dengan permohonan, kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

GRATIS


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Perubahan Status Kewarganegaraan
Persyaratan :

A.    PENCATATAN    PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI 

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. 
    (Pasal 54 Perpres 96/2018)

B.    PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil  yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik  Indonesia

Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP) :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan di loket antrian (tanpa booking antrian online) dan selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani, berikut kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke loket;
  3. Setelah berkas permohonan layanan Perubahan Status Kewarganegaraan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses pengajuan layanan Perubahan Status Kewarganegaraan, namun jika dinyatakan tidak lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima resi penerimaan berkas setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
  5. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan Perubahan Status Kewarganegaraan; dan
  6. Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan menyerahkan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil dan menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil kepada pemohon di loket pengambilan

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Catatan pinggir pada akta pencatatan sipil dan menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil.


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Penduduk Non Permanen
Persyaratan :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) domisili asal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) domisili asal
  3. Mengisi formulir pendaftaran penduduk non permanen (F.1-15)
  4. Surat kerterangan Domisili dari Desa
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi

Mekanisme/Prosedur :

A.    Pendaftaran Secara Daring/Online:

  1. Pemohon melakukan pengajuan dokumen penduduk non permanen melalui website https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id;
  2. Pemohon mengikuti langkah sesuai  prosedur yang diperintahkan dalam website;
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik
  4. Setelah seluruh data selesai diisi, tekan tombol Kirim Permohonan. Data berhasil diajukan dan menunggu proses pemeriksaan dari Petugas Disdukcapil.
  5. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data untuk selanjutnya di entri data ke dalam basis data kependudukan (SIAK) penduduk non permanen
  6. Pemohon mendapat pemberitahuan secara elektronik (e-mail) atas kemajuan proses pelayanan penduduk non permanen
  7. Pemohon menerima informasi bahwa telah terdaftar sebagai penduduk non permanen

B.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui LOKET DINAS di MPP):

  1. Pemohon datang langsung ke layanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik Soreang lantai 3, kemudian menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian;
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah di isi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/e-mail aktif pemohon kepada petugas front office;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kebenaran dan kelengkapan persyaratan serta mengupload dokumen persyaratan penduduk non permanen pada aplikasi SIAK;
  4. Pemohon menunggu proses penyelesaian dokumen penduduk non permanen;
  5. Setelah selesai di proses petugas akan menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai penduduk non permanen melalui surat elektronik/e-mail aktif pemohon

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Dokumen Penduduk Non Permanen


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
Keabsahan Kutipan Akta
Persyaratan :

1.    Kutipan Akta Kelahiran Asli (Untuk Keabsahan Akta Kelahiran);
2.    Kutipan Akta Kematian Asli (Untuk Keabsahan Akta Kelahiran);
3.    Kutipan Akta Perkawinan Asli (Untuk Keabsahan Akta Perkawinan Non-Muslim);
4.    Kutipan Akta Perceraian Asli (Untuk Keabsahan Akta Perceraian Non-Muslim);
5.    Fotocopy KK;
6.    Fotocopy KTP-el; dan
7.    Formulir Keabsahan Data.

 


Mekanisme/Prosedur :

A.    Pendaftaran Secara Daring/Online Melalui Aplikasi BDS:

  1. Pemohon mengunduh aplikasi BDS melalui Playstore di ponsel Android. Sementara itu, bagi pengguna ponsel iOS, aplikasi ini  dapat diakses melalui web browser dengan mengunjungi link bds.bandungkab.go.id;
  2. Pemohon melakukan login akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat memasukan email serta kata sandi yang telah dibuat;
  3. Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan memilih lambang profil di pojok kanan atas dan memilih daftar baru dengan melengkapi data diri;
  4. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, OTP akan dikirimkan ke dalam email pemohon yang sudah didaftarkan. Masukan OTP tersebut pada form kode OTP;
  5. Pemohon memilih menu layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada menu Organisasi Perangkat Daerah pilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian pilih Pengajuan Surat Keabsahan Akta.
  6. Pemohon mengikuti sesuai petunjuk (Mengisi Formulir, mengupload berkas);
  7. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kebenaran register akta kelahiran/perkawinan/kematian/perceraian;
  8. Jika register akta ditemukan, Dinas akan membuat Surat Keabsahan Kutipan Akta dan Berita Acara Penelitian Register yang menerangkan bahwa Akta tersebut tercatat dan kemudian akan dikirimkan ke email Pemohon;
  9. Apabila register akta tidak ditemukan, Dinas akan membuat Surat Keabsahan Kutipan Akta yang menerangkan bahwa Akta tersebut tidak tercatat dan kemudian akan dikirimkan ke email Pemohon

B.    Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP)

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan (tanpa booking antrian online);
  2. Pemohon mengisi formulir keabsahan akta dan menyerahkan formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut kelengkapan persyaratan dan alamat surat elektronik/ e-mail aktif pemohon kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi dan validasi kebenaran register akta kelahiran / perkawinan/ kematian / perceraian;
  4.  Jika register akta ditemukan, Dinas akan membuat Surat Keabsahan Kutipan Akta dan Berita Acara Penelitian Register yang kemudian akan dikirimkan ke email Pemohon;
  5. Apabila register akta tidak ditemukan, Dinas akan membuat Surat Keabsahan Kutipan Akta yang menerangkan bahwa Akta tersebut tidak tercatat dan kemudian akan dikirimkan ke email Pemohon

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Surat Keabsahan Kutipan Akta dan Berita Acara Penelitian Register


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id  


Nama Layanan :
Identitas Kependudukan Digital
Persyaratan :

1.    Ponsel android / IOS dengan akses internet
2.    Nomor Induk Kependudukan (KTP-el atau KK)
3.    Alamat e-mail aktif
4.    Nomor ponsel aktif


Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Tatap Muka Langsung (melalui Loket Dinas di MPP/KANTOR KECAMATAN/RSUD/JEMPUT BOLA):

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kantor Kecamatan/MPP/RSUD/Jemputbola dan menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian;
  2. Pemohon mendownload dan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari playstore di handphone android
  3. Pemohon menunggu sampai aplikasi selesai di download dan terinstal
  4. Pemohon membuka aplikasi IKD kemudian klik daftar
  5. Pemohon mengisi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  6. Pemohon melakukan swafoto wajah dengan cara Klik “AMBIL FOTO” untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  7. Setelah itu pemohon memilih “scan Qr Code”, kemudian pemohon memberikan handphone android kepada petugas IKD, di kantor Kecamatan/MPP/RSUD/Jemput bola
  8. Petugas melakukan Scan Qr Code (dari computer/laptop petugas ke handphone pemohon)
  9. Setelah berhasil, pemohon mengecek e-mail masuk yang telah didaftarkan dan buka pesan dari “Siak Terpusat”
  10. Pemohon menyalin kode aktivasi PIN/Aktivasinya, kemudian masuk ke tautan di dalam email
  11. Pemohon memasukkan kode aktivasi yang sudah di salin, ketikkan captchanya, kemudian klik Aktifkan
  12. Aktivasi IKD pemohon telah selesai

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id 


Nama Layanan :
LAMPID
Persyaratan :

1.    Sesuai dengan Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran (Untuk Pembuatan Akta Kelahiran);
2.    Sesuai dengan Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (Untuk Pembuatan Kartu Keluarga);
3.    Sesuai dengan Persyaratan Pembuatan KIA (Untuk Pembuatan KIA)


Mekanisme/Prosedur :

Pendaftaran Secara Daring/Online:

  1. Registrat Desa/Bidan masuk kedalam link http://lampid.bandungkab.go.id/ dan login dengan memasukkan Username dan Password yang sudah didaftarkan;
  2. Registrat Desa/Bidan memilih menu Permohonan lalu pilih Akta Kelahiran/KIA/ Kartu Keluarga;
  3. Registrat Desa/Bidan mengisi form isian untuk Akta Kelahiran/KIA/Kartu Keluarga;
  4. Pemohon menunggu dokumen elektronik Akta Kelahiran/KIA/Kartu Keluarga yang akan dikirim ke alamat surat elektronik/e-mail pemohon atau petugas registrat desa dalam bentuk Qr Code;
  5. Pemohon mencetak dokumen Akta Kelahiran/KIA/Kartu Keluarga di mesin ADM menggunakan Qr Code yang telah diterima melalui surat elektronik/e-mail dengan cara dipindai (scan) ke mesin ADM;
  6. Pemohon mengambil fisik dokumen Akta Kelahiran/KIA/Kartu Keluarga yang telah tercetak di mesin ADM dari petugas.

Waktu Penyelesaian :
1 - 3 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil, kecuali apabila jumlah permohonan dokumen sangat tinggi, terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesai
Biaya :

GRATIS


Produk Layanan :

Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga


Pengaduan :

1.    Kotak Pengaduan
2.    Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan
3.    Nomor Layanan Pengaduan Whatsapp 0853 1820 2833
4.    Website Kab Bandung ke disdukcapil.bandungkab.go.id
5.    E-mail Dinas ke disdukcasip@bandungkab.go.id
6.    Instagram ke disdukcapilbandungkab
7.    SP4N Lapor https://www.lapor.go.id