Rapat Pembahasan Penyusunan Raperbup Pemanfaatan Data dan Non Permanen
Bandung, 26 September 2025 - Disdukcapil Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan serta Penduduk Permanen di Kabupaten Bandung.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menyiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan, sehingga dapat digunakan oleh perangkat daerah maupun lembaga terkait secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kabupaten Bandung turut didampingi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Kehadiran Bagian Hukum menjadi penting untuk memastikan setiap substansi yang tertuang dalam Raperbup sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dapat diimplementasikan dengan baik.
Melalui penyusunan Raperbup ini, diharapkan tata kelola data kependudukan di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini juga menjadi landasan kuat untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah yang berbasis data kependudukan yang valid dan mutakhir.