Gebyar Itsbat Nikah Terpadu Inovasi "Pelaminan Cantik" Disdukcapil

Gebyar Itsbat Nikah Terpadu Inovasi "Pelaminan Cantik" Disdukcapil

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Jumat (24/10/2025). Sebanyak 26 pasangan dari delapan kecamatan resmi mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu, sebuah program kolaboratif yang mengesahkan pernikahan secara hukum negara.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas IB, dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna. Turut hadir Kepala Disdukcapil Tata Irawan Subandi, perwakilan Pengadilan Agama, Kemenag, serta sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Para peserta berasal dari delapan kecamatan, yakni Bojongsoang, Cileunyi, Katapang, Kutawaringin, Pacet, Rancabali, Soreang, dan Cicalengka. Setelah mengikuti sidang isbat, pasangan yang disahkan langsung memperoleh buku nikah dari KUA, serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menegaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya.

“Negara hadir memastikan status hukum pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama agar juga diakui secara administrasi kenegaraan. Ini penting untuk melindungi hak-hak sosial dan kependudukan warga,” ujar Cakra.

Ia menjelaskan, melalui penetapan hukum ini, pasangan akan lebih mudah mengakses layanan publik seperti perlindungan sosial, pembuatan dokumen kependudukan, serta keperluan hukum lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menikah secara agama namun belum tercatat di KUA agar segera mengikuti isbat nikah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk ketaatan hukum dan perlindungan terhadap keluarga,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, empat hakim tunggal dari Pengadilan Agama Soreang memimpin sidang secara paralel di dua ruang pelayanan Disdukcapil. Menurut Cakra, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung mempercepat pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas lembaga.

“Pak Bupati sangat berharap ke depan tidak ada lagi warga Kabupaten Bandung yang menikah tanpa tercatat secara resmi. Generasi muda harus memahami pentingnya legalitas administrasi,” tegasnya.

Cakra juga mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan terus meningkat.

Tercatat, 264 pasangan mengikuti isbat nikah pada tahun 2023, 174 pasangan pada 2024, dan 35 pasangan pada Juni 2025. Kini, 26 pasangan kembali disahkan dalam Gebyar Isbat Nikah Terpadu edisi Oktober ini.

“Ini wujud kepedulian Bupati Bandung terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat, agar tidak timbul persoalan administrasi seperti status anak, hak waris, hingga akses pendidikan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Cakra mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus menegakkan tertib administrasi.

“Mari kita taat hukum baik hukum agama maupun hukum negara. Pastikan pernikahan tercatat agar hak-hak sebagai warga negara terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.