
Koordinasi Pelaksanaan pencatatan nikah bagi penduduk non-muslim.
Bandung, 20 Agustus 2025 - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar koordinasi terkait pelaksanaan pencatatan nikah bagi penduduk non-muslim.
Kegiatan ini berlangsung bersama Persatuan Gereja Kristen se-Kabupaten Bandung, dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama Gereja-gereja dan Lembaga Pelayanan Kristiani (BKSG-LPK) Kabupaten Bandung, serta perwakilan Kepala Gereja di wilayah Kecamatan Margaasih. Turut hadir pula Kasipem Desa Margahayu Selatan dan Desa Rahayu sebagai bagian dari sinergi lintas sektor.
Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan akta pernikahan bagi penduduk non-muslim, memastikan setiap pernikahan yang dilangsungkan tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan. Melalui kerjasama ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berharap pelayanan pencatatan sipil semakin inklusif, tertib administrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali.