Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Perkawinan

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Perkawinan

Bandung, 11 Agustus 2025 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Perkawinan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Rapat ini membahas strategi pelaksanaan layanan jemput bola bagi masyarakat, khususnya penduduk non-Muslim yang telah menikah namun belum melakukan pencatatan perkawinannya di Disdukcapil. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perkawinan yang sah wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di domisili penduduk paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Kegiatan ini menjadi pilot project percepatan kepemilikan Akta Perkawinan, dengan Desa Rahayu dan Desa Margahayu Selatan terpilih sebagai lokasi awal, mengingat jumlah penduduk non-Muslim yang belum tercatat di kedua desa tersebut tergolong paling tinggi.

Melalui langkah ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berkomitmen meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memberikan pelayanan yang proaktif, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.