Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim

Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim

Bandung, 09 Oktober 2025 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, bertempat di Kantor Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, pada hari ini.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, dan dihadiri oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Provinsi Jawa Barat, serta unsur RT, RW, Kepala Dusun, dan perangkat Desa Rahayu.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara, khususnya bagi masyarakat non muslim. Dengan pencatatan yang sah, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan berbagai hak administrasi kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan di Kabupaten Bandung menjadi semakin akurat dan tertib.