
pelayanan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas
Bandung, 09 September 2025 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menyelenggarakan pelayanan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas, yang dilaksanakan di Aula SLB G YBMU, JI. Kiastramanggala No.06, Baleendah.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, setara, dan nondiskriminatif, sehingga seluruh warga masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat terpenuhi hak kependudukannya.
Melalui layanan langsung di lokasi, Disdukcapil Kabupaten Bandung berupaya memastikan kemudahan akses dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan demikian, hak identitas dan akses terhadap berbagai layanan publik bagi penyandang disabilitas dapat terjamin secara optimal.