Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Bandung 09 Maret 2026 - DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penyampaian laporan hasil kerja terkait usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sekaligus penandatanganan Keputusan DPRD mengenai Raperda di luar Propemperda.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan setiap usulan regulasi yang memiliki tingkat urgensi dan kepentingan strategis bagi masyarakat Kabupaten Bandung dapat tetap dibahas, meskipun belum tercantum dalam Propemperda tahun berjalan.

Penandatanganan Keputusan DPRD menjadi langkah resmi untuk melanjutkan tahapan pembahasan Raperda tersebut, sehingga dapat segera diproses bersama pihak terkait. Hal ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan fungsi legislasi secara responsif, transparan, dan akuntabel demi menjawab kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah.